Sultan Mahmud Badaruddin III Prabu Diraja Al-Haj, Sultan Palembang Darussalam


Laman rasmi SMB III www.sultanpalembang.com



Persyaratan Sultan

Persyaratan Menjadi Sultan Sultan Palembang Darussalam
Pada hari Jum’at tanggal 26 Dzulhijjah 1423 Hijriyah atau 28 Februari 2003 Masehi, bertempat di Sekertariat Dewan Pengurus Harian Majelis Musyawarah Adat Sultan Palembang Darussalam, diadakan Musyawarah Khusus dalam rangka penentuan sebagai Sultan Sultan Palembang Darussalam, sera membuat pedoman atau persyaratan-persyaratan, sebagai berikut :
POKOK/ WAJIB :
Beragama Islam, termasuk keluarganya;
Dari zuriat Sultan Sultan Palembang Darussalam (diutamakan dari zuriat Sri Paduka Susuhunan Ratu Mahmud Badaruddin atau Sultan Mahmud Badaruddin II) dan dapat menunjukkan silsilah dan makam zuriatnya dengan jelas serta bersedia disumpah.
Mempunyai bukti amanah Susuhunan Ratu Mahmud Badaruddin / SMB II (berupa benda-benda peninggalan dari Sultan-Sultan Palembang Darussalam).
TAMBAHAN:
Dikenal oleh masyarakat Palembang dan Kesultanan yang lainnya;
Dapat mendorong semangat kesatuan dan persatuan masyarakat Palembang Darussalam;
Peduli terhadap peninggalan Kesultanan Sultan Palembang Darussalam;
Tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung terhadap perusakan atau penjualan aset-aset peninggalan Kesultanan Sultan Palembang Darussalam (antara lain perusakan, penghancuran Masjid Agung Palembang, penjualan tanah makam-makam Sultan-Sultan Sultan Palembang Darussalam;
Berani berkorban untukkemajuan dan kebanggan zuriat Kesultanan Sultan Palembang Darussalam;
Berpendidikan yang tinggi, minimum SMA;
Berpengalaman dalam berorganisasi.
Hasil Musyawarah Khusus Dewan Pengurus Harian Majelis Musyawarah Adat Palembang Darussalam tanggal 28 Dzulhijjah 1423 H / 2 Maret 2003 M, mengadakan penelitian, penilaian dan pengamatan terhadap beberapa tokoh-tokoh masyarakat Sultan Palembang Darussalam yang dianggap pantas untuk diajukan sebagai tokoh penggerak, pelopor dan panutan dan juga diangkat sebagai Sultan Palembang Darussalam.
Dari hasil penelitian dan penilaian yang telah disusun oleh Majelis Musyawarah Adat Palembang Darussalam (yang saat ini telah ditingkatkan menjadi Majelis Musyawarah Adat Kesultanan Palembang Darussalam ) dari beberapa orang yang dianggap tokoh-tokoh masyarakat diteliti (antara lain Djohan Hanafiah, R.A. Rahman Zeth, R.M. Mansyur Yan, R.M. Sjafei Prabu Diradja), didapatkan hasil yang memenuhi persyaratan tersebut adalah:
Drs. Raden Muhammad Sjafei Prabu Diradja, S.H.
Bin Raden Haji Abdul Hamid (Prabu Diratdjah IV)
Kombes Pol Drs. Raden Muhammad Sjafei Prabu Diradja, S.H. adalah zuriat kelima dari Sri Paduka Susuhunan Ratu Mahmud Badaruddin (SMB II).

Bukti-bukti lain asal usul dari Drs. Raden Muhammad Sjafei Prabu Diradja, S.H. (SMB III)/ Kombes Pol (Purn) Drs. Raden Muhammad Sjafei Prabu Diradja, S.H., antara lain:
Al-Quran
Al-Quran yang ditulis tangan milik Sri Paduka Susuhunan Ratu Mahmud Badaruddin atau Sultan Mahmud Badaruddin II disimpan oleh Drs. Raden Muhammad Sjafei Prabu Diradja, S.H.

Silsilah Keluarga
Verklaring yang dibuat oleh Raden Abdurrahman (Demang der is klasse di Kota Palembang pada tanggal 18 Agustus 1931 tentang Raden Sjarif bin Raden Haji Abdul Habib berasal dari keturunan Raja Palembang dan Stamboen Raden Muhammad Sjafei bin Raden Abdul Hamid yang ditandatangai oleh Raden Haji Syarif tanggal 11 Oktober 1979 dan tulisan harian dari Raden Haji Abdul Habib bin Pangeran Prabu Deratdjah Haji Abdullah bin Susuhunan Ratu Mahmud Badaruddin.

Stempel (Cap) Sultan Mahmud Badaruddin II
Permintaan Walikota Palembang (Drs. H.A. Dahlan HY) dengan Surat No. KS. 400/ 13332 / 30/ g tanggal 14 November 1980 yang ditujukan pada Raden Haji Syarif bin Raden Haji Abdul Habib (nenek dari Raden Muhammad Sjafei Prabu Diradja bin Raden Haji Abdul Hamid bin Raden Haji Syarif) untuk meminjam Stempel Sultan Mahmud Badaruddin II, pembukrian otentik yang stempel itu berada pada SMB III Prabu Diradja, yang isi suratnya adalah sebagai berikut :

Dengan hormat,
Guna memenuhi pembuktian otentik dalam pengusulan Alm. Sultan Mahmud Badaruddin II menjadi Pahlawan Nasional yang sehubungan daengan surat Bapak Gubernur Kepala Daerah Tingkat I SumSel, selaku Ketua badan pembian pahlawan Daerah SumSel masing-masing bertanggal 18 Februari 1980 No. KS. 400/364/80 dan 22 Maret 1980 No. KS/ / 80, bersama ini mengharapkan agar saudara tidak berkeberatan meminjamkan pada kami materai (stempel) peninggalan Alm. Susuhunan Ratu Mahmud Badaruddin bertarih 1234 HN. yang dewasa ini berada di tangan Saudara.
Materai yang kami maksudkan di atas ini kami perluakan dalam rangka memperbanyak pembuktian otentik yang dikehendaki oleh Badan Pembina Pahlawan Pusat di Jakarta, disampingpembuktian otentik lainnya.
Bantuan saudara ikut serta mengadakan pembuktian otentik sebagai pewaris dari zuriat Alm. Sultan Mahmud Badaruddin II akan sangat besar sekali artinya bagi kelancaran pengukuhan pengangkatan Alm. Sultan Mahmud Badaruddin II sebagai Pahlawan Nasional. Atas kerja sama yang baik ini, kami ucapkan terima kasih.

Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat I Palembang
Cap dan dto
(Drs H.A. Dahlan HY)
NIP 010059555






Memperkenalkan Negeri Palembang Darussalam
Memperkenalkan Negeri Palembang Darussalam yang selama ini kurang diperhatikan orang, dan sekaranag nama Palembang Darussalam diperhitungkan orang.

Mengangkat nama Kesultanan Palembang Darussalam dan Sultan Mahmud Badaruddin II.
Disetujui supaya gambar Sultan Mahmud Badaruddin II (Foto Imajenair) bernilai Rp. 10,000 (sepuluh ribu rupiah) dimasukkan di mata uang Republik Indonesia tahun 2005 berwarna merah jambu, sehingga dikenal di Nusantara, bahkan Internasional. Dan pada tahun 2010 uang tersebut kembali dicetak ulang oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan warna kebiru-biruan.

Bukti-bukti lain asal usul dari Drs. Raden Muhammad Sjafei Prabu Diradja, S.H. (SMB III)/ Kombes Pol (Purn) Drs. Raden Muhammad Sjafei Prabu Diradja, S.H., antara lain:
  1. Al-Quran
Al-Quran yang ditulis tangan milik Sri Paduka Susuhunan Ratu Mahmud Badaruddin atau Sultan Mahmud Badaruddin II disimpan oleh Drs. Raden Muhammad Sjafei Prabu Diradja, S.H.

  1. Silsilah Keluarga
Verklaring yang dibuat oleh Raden Abdurrahman (Demang der is klasse di Kota Palembang pada tanggal 18 Agustus 1931 tentang Raden Sjarif bin Raden Haji Abdul Habib berasal dari keturunan Raja Palembang dan Stamboen Raden Muhammad Sjafei bin Raden Abdul Hamid yang ditandatangai oleh Raden Haji Syarif tanggal 11 Oktober 1979 dan tulisan harian dari Raden Haji Abdul Habib bin Pangeran Prabu Deratdjah Haji Abdullah bin Susuhunan Ratu Mahmud Badaruddin.

  1. Stempel (Cap) Sultan Mahmud Badaruddin II
Permintaan Walikota Palembang (Drs. H.A. Dahlan HY) dengan Surat No. KS. 400/ 13332 / 30/ g tanggal 14 November 1980 yang ditujukan pada Raden Haji Syarif bin Raden Haji Abdul Habib (nenek dari Raden Muhammad Sjafei Prabu Diradja bin Raden Haji Abdul Hamid bin Raden Haji Syarif) untuk meminjam Stempel Sultan Mahmud Badaruddin II, pembukrian otentik yang stempel itu berada pada SMB III Prabu Diradja, yang isi suratnya adalah sebagai berikut :

Dengan hormat,
Guna memenuhi pembuktian otentik dalam pengusulan Alm. Sultan Mahmud Badaruddin II menjadi Pahlawan Nasional yang sehubungan daengan surat Bapak Gubernur Kepala Daerah Tingkat I SumSel, selaku Ketua badan pembian pahlawan Daerah SumSel masing-masing bertanggal 18 Februari 1980 No. KS. 400/364/80 dan 22 Maret 1980 No. KS/ / 80, bersama ini mengharapkan agar saudara tidak berkeberatan meminjamkan pada kami materai (stempel) peninggalan Alm. Susuhunan Ratu Mahmud Badaruddin bertarih 1234 HN. yang dewasa ini berada di tangan Saudara.
Materai yang kami maksudkan di atas ini kami perluakan dalam rangka memperbanyak pembuktian otentik yang dikehendaki oleh Badan Pembina Pahlawan Pusat di Jakarta, disampingpembuktian otentik lainnya.
Bantuan saudara ikut serta mengadakan pembuktian otentik sebagai pewaris dari zuriat Alm. Sultan Mahmud Badaruddin II akan sangat besar sekali artinya bagi kelancaran pengukuhan pengangkatan Alm. Sultan Mahmud Badaruddin II sebagai Pahlawan Nasional. Atas kerja sama yang baik ini, kami ucapkan terima kasih.

Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat I Palembang
Cap dan dto
(Drs H.A. Dahlan HY)
NIP 010059555






  1. Memperkenalkan Negeri Palembang Darussalam
Memperkenalkan Negeri Palembang Darussalam yang selama ini kurang diperhatikan orang, dan sekaranag nama Palembang Darussalam diperhitungkan orang.

  1. Mengangkat nama Kesultanan Palembang Darussalam dan Sultan Mahmud Badaruddin II.
Disetujui supaya gambar Sultan Mahmud Badaruddin II (Foto Imajenair) bernilai Rp. 10,000 (sepuluh ribu rupiah) dimasukkan di mata uang Republik Indonesia tahun 2005 berwarna merah jambu, sehingga dikenal di Nusantara, bahkan Internasional. Dan pada tahun 2010 uang tersebut kembali dicetak ulang oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan warna kebiru-biruan.




Source : http://sultanpalembang.com/sejarah/persyaratan-sultan/