Sultan Mahmud Badaruddin III Prabu Diraja Al-Haj, Sultan Palembang Darussalam


Laman rasmi SMB III www.sultanpalembang.com



Thursday, 6 November 2014

Rio Terancam Hukuman Mati


PALEMBANG - Diduga melakukan pembunuhan terhadap Efendi alias Koko, terdakwa M Tri Sukarno alias Rio alias Radit (25), warga Jl Bank Raya, RT 52, No 38, Lorok Pakjo, Ilir Barat (IB) I, Palembang, terancam hukuman mati.

Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU), Abdul Aziz SH, menuntutnya dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 dalam dakwaan primer dan pasal 338 KUHP pada dakwaan subsider.

Dalam dakwaannya, JPU Abdul Aziz mengatakan, terdakwa Rio melakukan perbuatannya pada Senin, 18 Agustus 2014, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jl Sultan Mahmud Badaruddin II (Bandara SMB II, red). Dimana, telah menghilangkan nyawa Efendi secara terencana.

“Berawal dari kegiatan terdakwa yang merupakan sopir dari korban, pada Senin, 18 Agustus 2014, di kantor yang sekaligus merupakan rumah tinggal di kompleks Green Garden Bukit Sangkal, Kalidoni, pada pukul 07.00 WIB, korban menyuruh terdakwa membeli mi di daerah Dempo, bersamaan dengan menggunakan mobil Honda City, yang dikendarai terdakwa,” ujarnya.

Setelah terdakwa membeli mi dan kembali ke mobil, korban bertanya bahwa handphone-nya hilang, lalu terdakwa jawab tidak tahu. “Dia (korban, red) marah dan langsung menampar saya sebanyak dua kali.  Saya akhirnya mengantarkan dia pulang kembali ke rumahnya namun saya menyimpan dendam terhadap dia,” ungkap terdakwa.

Sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa bersama korban pergi membeli koran dan menjemput anak korban, yakni Viona Monica-Vioni Modica di Perumahan Bank Raya. Saat mengantar pulang ke rumah korban, terdakwa berniat membunuh korban karena masih merasa sakit hati.

Korban meronta namun terdakwa mengambil obeng yang berada di dashbor dan menusukkannya ke dada korban namun tidak tembus. Lalu, ditusukkan ke bagian muka empat kali hongga tembus dan mengeluarkan darah. “Karena takut ketahuan, saya menyetir kembali mobil tersebut masuk ke dalam bandara. Saat itu, korban sudah meninggal dunia,” terangnya.

Terdakwa mengambil dompet korban dan isinya berupa ATM serta kartu kredit.  Sementara dompetnya, dibuang di area bandara. “Korban baru ditemukan pada 20 Agustus 2014 sekitar pukul 14.00 WIB di parkiran D. Korban yang sudah meninggal dunia baru terlihat setelah dibuka pintu mobilnya,” ulasnya.

Setelah mendengar dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Martahan Pasaribu, menunda persidangan hingga pekan depan untuk menghadirkan para saksi. “Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” tegasnya.

Penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Palembang, Romaita mengatakan, pihaknya belum bisa berbicara banyak terkait perbuatan yang dilakukan terdakwa. “Kita lihat dulu keterangan para saksi yang dihadirkan nanti. Sidangnya kan masih panjang, ini baru tahap dakwaan. Jadi, saya belum bisa berbicara banyak,” pungkasnya