Sultan Mahmud Badaruddin III Prabu Diraja Al-Haj, Sultan Palembang Darussalam


Laman rasmi SMB III www.sultanpalembang.com



Wednesday 29 October 2014

Jangan Lepas Tangan Soal HAM



PALEMBANG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meninjau lahan warga Jl Pangeran Ratu, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, yang akan digusur Pemprov Sumsel dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Fatah  Palembang, Rabu (29/10). Kunjungan dipimpin langsung komisioner Komnas HAM, Nur Cholis, dan Imdad, sebagai tindak lanjut laporan warga atas pelanggaran HAM oleh Pemprov Sumsel dan IAIN Raden Fatah Palembang.

Komisioner Komnas HAM, Nur Cholis mengatakan,  kedatangan Komnas HAM ke lahan penggusuran ini, pertama untuk mengingatkan pemerintah akan tanggung jawabnya kepada masyarakat dari proyek dimana akan dilakukan penggusuran. Kedua, dalam masalah ini, pemerintah mempunyai konflik interses karena  pemerintah menghibahkan tanah kepada IAIN. “Meskipun pemerintah memiliki konflik interes, Pemprov Sumsel tidak boleh lepas tangan dari perlindungan hak-hak masyarakat. Kami setuju membangun, tapi tidak boleh lagi menggusur dan menyingkirkan masyarakat miskin dari proyek, dimana di situ akan ada pembangunan,” ungkapnya.

Masalah ini, sambungnya, merupakan tanggung jawab pemerintah, baik provinsi maupun kota dan DPRD untuk melakukan pengawasan. Lebih lanjut dikatakan Nur Cholis,  yang menjadi prioritas dari Komnas HAM adalah warga yang jika digusur tidak memiliki tempat lain selain di sina. Bukan berarti warga yang memiliki rumah di tempat lain tidak diperjuangkan. “Semua warga di sini akan diperjuangkan oleh Komnas HAM, tetapi prioritasnya warga yang tidak memiliki rumah selain di sini,” terangnya.

Komnas HAM akan memfasilitasi perundingan warga dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama IAIN Raden Fatah Palembang selaku menerima tanah hibah dari Pemprov Sumsel. Yang menjadi konsen utama dari Komnas HAM adalah permasalahan hak asasi manusia.

Komnas HAM sendiri dalam perundingan bersama Pemerintah Provinsi plus IAIN tidak menjamin akan dapat kesepakatan di perundingan yang dilakukan. Untuk itu, Komnas HAM meminta warga melihat kembali data- data yang akan dibawa dalam perundingan. “Jika datanya tidak valid, akan menjadikan warga lemah,” bebernya.

Sementara itu, Yasmi, salah seorang  warga, meminta kepada Komnas HAM untuk menghentikan penimbunan sementara. Pasalnya, belum ada kata sepakat antara warga dan Pemprov Sumsel bersama IAIN. “Kami mohon kepada komnas HAM untuk menghentikan sementara proses penimbunan karena belum ada kata sepakat,” keluhnya