PALEMBANG - Penggeledahan kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (16/9) hanya
untuk melengkapi alat bukti. Kejari Palembang ingin melengkapi alat bukti sebelum akhirnya meminta audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
terkait dugaan korupsi yang menyeret dua pejabat Disdikpora Palembang berinisial H dan RP.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Rustam Gaus mengatakan, pihak Kejari hanya melakukan penggeledahan biasa untuk mencari alat bukti baru. "Hanya mencari untuk
melengkapi alat bukti, terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 dan 2013 untuk rehabilitasi sekolah mulai dari SD hingga SMU," ujarnya ditemani
Kasi Pidsus, Nauli Rahim Siregar ditemui koran ini, Rabu (17/9).
Dalam pemeriksaan tersebut, lanjutnya, pihak Kejari membawa dua unit CPU dan beberapa berkas yang dianggap perlu untuk diperiksa. "Jadi yang kami bawa cuma itu,
kalau koper besar itu berisi pakaian jaksa yang melakukan penggeledahan, itu pakaian standar operasi seperti rompi dan sarung tangan, termasuk pula laptop dan
printer yang merupakan milik Kejari," terangnya.
Rustam menegaskan, saat ini barang yang dibawa dari kantor Disdikpora tersebut masih diinventarisir untuk akhirnya dilakukan pemeriksaan. "Jadi nanti kami
periksa dulu, kalau memang ada yang tidak berhubungan dengan kasus dugaan korupsi ini maka akan dikembalikan lagi ke tempat semula," bebernya.
Pencarian alat bukti baru dilakukan karena pihak Kejari Palembang merasa sudah cukup memeriksa saksi. Dimana alat bukti tersebut merupakan prasyarat untuk
dilakukan audit. "Setelah alat bukti terkumpul, termasuk pula ada audit dari BPKP maka pihak Kejari baru akan melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat
Disdikpora yang telah ditetapkan menjadi tersangka," terangnya.
Terkait penggeledahan yang dilakukan sore hari, Kajari membantah kalau itu dilakukan secara sembunyi. "Tidak ada sembunyi, hanya kebetulan saja dilakukan
pada sore hari, karena sempatnya jam segitu, itu karena paginya ada tamu dari Kajaksaan Agung jadi tidak mungkin dilakukan pagi atau siang hari," tegasnya.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya pihak Kejari Palembang sudah menetapkan dua pejabat Disdikpora Palembang yakni H dan RP terkait kasus korupsi Dana Alokasi
Khusus (DAK) tahun 2012 dan 2013 dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp3 miliar.
Pihak kejari juga sudah memeriksa 40 orang saksi yang semuanya merupakan kepala sekolah SD hingga SMU se-Kota Palembang yang mendapat bantuan DAK.
Total anggaran DAK yang dikucurkan, tahun 2012 sebesar Rp600 juta dan 2013 mencapai Rp28 miliar. Dari hasil penyidikan, muncul estimasi kerugian negara sekitar
Rp3 miliar. Dari dua tahun anggaran DAK yang digelontorkan pusat ke Disdikpora, angka yang diduga telah diselewengkan cukup besar, mencapai Rp 3 miliar.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan rehabilitasi SD,SMP, dan SMA. DAK dari APBD dicairkan ke Pemkot Palembang, lalu diteruskan ke Disdikpora sebelum
akhirnya disalurkan ke sekolah penerima bantuan.
Jumlah yang menerima DAK ada 75 sekolah, baik SD, SMP maupun SMA. Besaran DAK yang dialokasikan untuk tiap sekolah bervariasi, mulai Rp200-500 juta. Modusnya,
setelah DAK untuk masing-masing sekolah ditransfer, oknum pejabat tersebut meminta para kepala sekolah (kepsek) mengembalikan 10 persen dari besaran
DAK yang diterima