PALEMBANG - Puluhan warga yang
tergabung dalam Koperasi Indo Plasma Bersaudara (IPB) melakukan aksi demo di
halaman
Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Senin
(27/10). Ada sembilan tuntutan yang diajukan oleh IPB kepada Pemprov Sumsel dan
PT Swadaya Indoplasma (PT SIP).
Menurut Pengurus Koperasi IPB,
Abdul Kholik, pihaknya melakukan aksi pertama dengan mendatangi kantor PT
Swadaya Indoplasma di Jalan Angkatan 45 Palembang, lalu dilanjutkan ke Pemprov
Sumsel. "Kami sudah demo ke kantor perusahaan itu tapi kosong. Dan kami
lanjutkan ke kantor Gubernur Sumsel," ujarnya.
Ia menuturkan, tuntutan yang
diajukan yakni mengajukan agar segera dibayar hasil kebun sawit milik anggota
koperasi IPB dari 2011-2014, juga menyerahkan pengelolaan kebun plasma milik
anggota koperasi tersebut. Pihaknya juga berharap agar Bupati dan DPRD
Kabupaten Banyuasin mencabut izin PT SIP karena kenyataannya dilapangan tidak
sesuai dengan perjanjian kerjasama usaha kemitraan PT SIP dengan koperasi IPB
yang ditandatangai oleh Bupati Banyuasin.
"Kami meminta KPK
memeriksa beberapa oknum perusahaan yang terindikasi dengan menyelewengkan dana
kredit Bank BRI pembangunan kebun plasma anggota koperasi IPB sebesar Rp80 juta
untuk 1.600 orang anggota, sehingga totalnya Rp128 miliar. Dana hasil kebun
sawit itu sejak tahun 2011-2014 dan tidak ada laporan keuangannya,"
bebernya.
Pihaknya juga meminya agar PT
SIP segera menyerahkan laporan keuangan dana anggota. "Kami meminta kepada
Polda, Kejati dan Pengadilan Tinggi Sumsel agar menyelesaikan kasus hukum tiga
tersangka Kades Desa Tanjung Lago, Sekretaris Desa Tanjung Lago dan tersangka
penggelapan dan pemalsuan. Kami ingin agar pihak PT SIP menghentikan intervensi
proses hukum kepada 3 tersangka ini," jelas Kholik.
Asisten II Bidang Ekonomi
Keuangan dan Pembangunan Ruslan Bahri menuturkan dirinya akan memanggil
pimpinan perusahaan PT Swadaya Indoplasma guna membahas masalah ini. Bahkan
Pemprov Sumsel pun akan mengklarifikasi permasalahan tersebut dengan pihak
koperasi Banyuasin dan Sekda Banyuasin yang dianggap memiliki tanggungjawab
dalam permasalahan yang timbul.
"Jika telah dibahas,
nanti saya akan bawa mereka untuk dimediasi dengan semua para pendemo yang juga
sebagai anggota Koperasi Indoplasma Bersaudara," ungkapnya.
Namun untuk tuntutan, Ruslan
meminta kepada para anggota KIB bisa menerima jika nantinya akan dimediasi dan
dilakukan konfrontir antara anggota dan perusahaan. Menurutnya tidak perlu
adanya kekerasan atau tindakan anarkis jika memang nanti
ditemukan dengan perusahaan
tersebut.
"Nanti akan kita bahas
mengenai ganti rugi dan upaya penyelesaian. Jangan sampai ada tindakan anarkis
atau tidak nyaman nantinya. Mengenai waktu mediasi nanti akan
dibahas lagi karena kami butuh
adanya keterangan dari pihak perusahaan," imbuhnya.
Jika nanti mediasi sudah
dilakukan namun belum ada putusan, kata Ruslan, maka pihaknya akan melanjutkan
ke tingkat hukum. "Kita akan bawa ke hukum, yang jelas
permasalahan ini harus
selesai. Saat ini kita tidak bisa memperkirakan siapa yang benar atau salah,
yang jelas akan benar-benar diselesaikan dengan tegas," tandasnya.
Source : http://www.sumeks.co.id/index.php/metro/2555-tuntut-penyelewengan-dana-kredit-bank-bri-rp128-m