Sultan Mahmud Badaruddin III Prabu Diraja Al-Haj, Sultan Palembang Darussalam


Laman rasmi SMB III www.sultanpalembang.com



Thursday, 25 September 2014

Hanya Boleh Tiga Lantai


    PALEMBANG – Jika melintasi Jembatan Ampera dari Seberang Ilir ke Ulu, akan terlihat deretan rumah toko (ruko) yang sedang dibangun. Ketinggian ruko-ruko itu cukup untuk menghalangi pandangan.
    “Pembangunan ruko tersebut tidak mengganggu estetika karena memang kawasan tersebut sudah termasuk kawasan perdagangan regional sejak tahun 1980-an. Tingginya juga tidak boleh lebih dari tiga lantai,” kata Isnaini Madani, Kadis Tata Kota Palembang.

Meski begitu, pihaknya akan terus mengawasi pembangunan ruko-ruko di kawasan tersebut.  “Terus kami pantau agar ketinggiannya tidak melebihi ketinggian Ampera,” jelasnya.
Pembangunan gedung-gedung tinggi yang mencapai puluhan lantai diperbolehkan, tapi lokasinya di sekitar jalan protokol, bukan di lorong sempit ataupun di kawasan Ampera.

    “Untuk gedung tinggi, selain mengurus perizinan di KPPT dan Tata Kota, juga harus meminta izin di Dishubkominfo Sumsel yang akan mengeluarkan peraturannya. Perlu kajian, ketinggian gedung akan menghalangi jarak pandang atau tidak,” cetus Isnaini.

    Pada saat mengajukan advice planning, juga perlu adanya perhitungan konstruksi yang diolah oleh orang yang benar-benar kredibel di bidangnya. Ketinggian bangunan dan luasnya juga berpengaruh pada retribusi yang dikenakan.

 Wakil Wali Kota Palembang, H Harnojoyo mengatakan, Pemkot akan mengadakan evaluasi terhadap pembangunan ruko yang ada di sekitar Jembatan Ampera. “Jangan sampai ruko-ruko yang dibangun mengganggu estetika, pemandangan sungai, dan lainnya,” katanya.
Pemkot akan meminta dinas terkait untuk memastikan pembangunan gedung-gedung tinggi tersebut sudah sesuai aturan atau tidak