PALEMBANG –
Seiring pesatnya kemajuan kota Metropolis, kian banyak gedung bertingkat
tinggi.
Bahkan, ada
beberapa yang sedang dibangun layaknya pencakar langit karena lebih dari 20
lantai.
Kondisi tersebut harus diakui sebagai
salah satu barometer sejahteranya masyarakat kota dan berkembangnya kota pempek
ini. “Harus kita syukuri. Cukup banyak
yang mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) gedung-gedung bertingkat
tinggi,” kata Kepala Dinas Tata Kota Palembang, Isnaini Madani, kemarin.
Menurut dia, tidak ada persyaratan khusus
untuk memperoleh IMB bertingkat, terutama yang berlokasi di pinggir jalan
protokol. “Pada umumnya, di pinggir jalan protokol boleh membangun gedung
bertingkat. Apalagi Palembang sudah menjadi kota internasional. Gedung-gedung
tinggi menjadi salah satu ciri dari kemajuan infrastruktur perkotaan,”
tuturnya.
Dikatakan, pihak yang ingin mendapatkan IMB
hanya perlu mengajukan advice planning. Nantinya, ada perhitungan konstruksi
yang diolah oleh orang yang benar-benar kredibel di bidangnya sebelum Dinas
Tata Kota menyetujui pembangunan gedung bertingkat tinggi di suatu tempat dalam
wilayah Palembang.
Lanjutnya, dari advice planning, akan
ketahuan kalau bangunan yang akan dibangun berada di pinggir lorong, daerah
permukiman yang padat, atau lokasi yang tidak diperbolehkan. Selain menghiasi
wajah baru kota, ketinggian dan luasnya bangunan juga memengaruhi besarnya
retribusi yang didapatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Semakin
tinggi dan luas bangunan, retribusi makin besar. “Biasanya, retribusi suatu bangunan
akan dinilai dari luas bangunan, dikalikan dengan tinggi bangunan,” beber
Isnaini.
M Hasmi Lakoni, Sekretaris Dinas Tata Kota
Palembang menambahkan, pembangunan gedung bertingkat juga diatur berdasarkan
wilayah tertentu. “Kalau di dekat kawasan bandara, biasanya tidak diperbolehkan
ada gedung yang bertingkat sangat tinggi,” imbuhnya.
Bangunan tinggi di sekitar bandara
dikhawatirkan mengganggu penerbangan. Namun ditegaskan Hasmi, pihaknya hanya
berwenang soal izin terkait. “Untuk masalah ketinggian gedung, itu
wewenang instansi lain yang lebih
berkompeten,” katanya.
Dijelaskan Kepala KPPT Palembang, Diankis
Julianto, melalui Kepala Seksi Informasi dan Pengembangan Kinerja KPPT, Jani
Arifin, bangunan dengan tinggi lebih dari 46 meter harus mendapatkan izin dari
Dishubkominfo Provinsi Sumsel.
“Ada
persyaratan teknis terkait bangunan dengan tinggi lebih dari 46 meter,”
tuturnya. Saat ini, KPPT Palembang
sedang dalam tahapan menyusun data gedung-gedung tinggi secara rinci. “Mungkin
berdasar IMB, bidang usaha atau lainnya. Yang ada sekarang masih acak. Ke
depan, akan lebih terkelompok,” pungkas Jani.
Sekretaris
Dishubkominfo Sumsel, Uzirman Irwandi mengakui, memang ada perda rekomendasi
ketinggian bangunan di Kota Palembang. Perda tersebut ada kaitannya dengan
kelancaran operasional transportasi udara yang melintasi wilayah Palembang.
“Jika
pertumbuhan gedung-gedung tinggi tidak diatur, maka bisa berdampak mengganggu
penerbangan,” kata Uzirman. Jika ada pihak yang ingin mendirikan bangunan tinggi,
maka Pemkot Palembang wajib meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada
Dishubkominfo Sumsel.
Setelah
itu, baru diadakan pengukuran agar izin pembangunan gedung tinggi tersebut bisa
dikeluarkan. “Langkah ini harus dilakukan karena airport (Bandara SMB II)
berada di tengah kota,” cetusnya. Aturan tersebut berlaku untuk pembangunan
gedung tinggi yang berada pada radius 15 kilometer dari bandara.
Setiap
ketinggian bangunan dalam radius yang telah ditetapkan diatur dengan terperinci
melalui perda tersebut. “Misalnya, untuk
radius sekian kilometer, bangunannya tidak boleh melebihi tinggi berapa meter
dan seterusnya,” tutur Uzirman. Tak hanya itu, diatur pula tingkat kebisingan
yang ditimbulkan