Sultan Mahmud Badaruddin III Prabu Diraja Al-Haj, Sultan Palembang Darussalam


Laman rasmi SMB III www.sultanpalembang.com



Monday, 29 September 2014

Atur Tinggi Bangunan Radius 15 km




PALEMBANG – Seiring pesatnya kemajuan kota Metropolis, kian banyak gedung bertingkat tinggi.
 Bahkan, ada beberapa yang sedang dibangun layaknya pencakar langit karena lebih dari 20 lantai.

     Kondisi tersebut harus diakui sebagai salah satu barometer sejahteranya masyarakat kota dan berkembangnya kota pempek ini. “Harus kita syukuri.  Cukup banyak yang mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) gedung-gedung bertingkat tinggi,” kata Kepala Dinas Tata Kota Palembang, Isnaini Madani, kemarin.

     Menurut dia, tidak ada persyaratan khusus untuk memperoleh IMB bertingkat, terutama yang berlokasi di pinggir jalan protokol. “Pada umumnya, di pinggir jalan protokol boleh membangun gedung bertingkat. Apalagi Palembang sudah menjadi kota internasional. Gedung-gedung tinggi menjadi salah satu ciri dari kemajuan infrastruktur perkotaan,” tuturnya.

    Dikatakan, pihak yang ingin mendapatkan IMB hanya perlu mengajukan advice planning. Nantinya, ada perhitungan konstruksi yang diolah oleh orang yang benar-benar kredibel di bidangnya sebelum Dinas Tata Kota menyetujui pembangunan gedung bertingkat tinggi di suatu tempat dalam wilayah Palembang.

    Lanjutnya, dari advice planning, akan ketahuan kalau bangunan yang akan dibangun berada di pinggir lorong, daerah permukiman yang padat, atau lokasi yang tidak diperbolehkan. Selain menghiasi wajah baru kota, ketinggian dan luasnya bangunan juga memengaruhi besarnya retribusi yang didapatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Semakin tinggi dan luas bangunan, retribusi makin besar. “Biasanya, retribusi suatu bangunan akan dinilai dari luas bangunan, dikalikan dengan tinggi bangunan,” beber Isnaini.

    M Hasmi Lakoni, Sekretaris Dinas Tata Kota Palembang menambahkan, pembangunan gedung bertingkat juga diatur berdasarkan wilayah tertentu. “Kalau di dekat kawasan bandara, biasanya tidak diperbolehkan ada gedung yang bertingkat sangat tinggi,” imbuhnya.

    Bangunan tinggi di sekitar bandara dikhawatirkan mengganggu penerbangan. Namun ditegaskan Hasmi, pihaknya hanya berwenang soal izin terkait. “Untuk masalah ketinggian gedung, itu wewenang  instansi lain yang lebih berkompeten,” katanya.

    Dijelaskan Kepala KPPT Palembang, Diankis Julianto, melalui Kepala Seksi Informasi dan Pengembangan Kinerja KPPT, Jani Arifin, bangunan dengan tinggi lebih dari 46 meter harus mendapatkan izin dari Dishubkominfo Provinsi Sumsel.

“Ada persyaratan teknis terkait bangunan dengan tinggi lebih dari 46 meter,” tuturnya.  Saat ini, KPPT Palembang sedang dalam tahapan menyusun data gedung-gedung tinggi secara rinci. “Mungkin berdasar IMB, bidang usaha atau lainnya. Yang ada sekarang masih acak. Ke depan, akan lebih terkelompok,” pungkas Jani.

Sekretaris Dishubkominfo Sumsel, Uzirman Irwandi mengakui, memang ada perda rekomendasi ketinggian bangunan di Kota Palembang. Perda tersebut ada kaitannya dengan kelancaran operasional transportasi udara yang melintasi wilayah Palembang.

“Jika pertumbuhan gedung-gedung tinggi tidak diatur, maka bisa berdampak mengganggu penerbangan,” kata Uzirman. Jika ada pihak yang ingin mendirikan bangunan tinggi, maka Pemkot Palembang wajib meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada Dishubkominfo Sumsel.

Setelah itu, baru diadakan pengukuran agar izin pembangunan gedung tinggi tersebut bisa dikeluarkan. “Langkah ini harus dilakukan karena airport (Bandara SMB II) berada di tengah kota,” cetusnya. Aturan tersebut berlaku untuk pembangunan gedung tinggi yang berada pada radius 15 kilometer dari bandara.
Setiap ketinggian bangunan dalam radius yang telah ditetapkan diatur dengan terperinci melalui perda tersebut. “Misalnya,  untuk radius sekian kilometer, bangunannya tidak boleh melebihi tinggi berapa meter dan seterusnya,” tutur Uzirman. Tak hanya itu, diatur pula tingkat kebisingan yang ditimbulkan