Sultan Mahmud Badaruddin III Prabu Diraja Al-Haj, Sultan Palembang Darussalam


Laman rasmi SMB III www.sultanpalembang.com



Monday, 29 September 2014

Titik Groundbreaking Tol di Jakabaring



PALEMBANG – Groundbreaking jalan tol Palembang-Inderalaya dijadwalkan pelaksanaannya pada rentang waktu 10-15 Oktober nanti. Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera sudah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 17 September lalu.

“Pokoknya (groundbreaking) antara 10-15 Oktober. Kepastiannya menunggu kabar dari kementerian terkait,” kata Ruslan Bahri, Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Pemprov Sumsel, kemarin (29/7).

Katanya, groundbreaking hanya sebatas menancapkan tiang pancang dan peletakan batu pertama pembangunan jalan tol sepanjang 22 kilometer (km) tersebut. Belum diperoleh kejelasan, apakah yang meresmikan groundbreaking tersebut presiden, wakil presiden (wapres), atau menteri.

“Yang pasti, secepatnya akan dilakukan persiapan. Dan siapa yang akan meresmikan, nanti akan dikabari oleh pihak kementerian,” ujarnya. Lokasi groundbreaking, kata Ruslan, dipastikan di Lintas Selatan Palembang, yakni kawasan Jakabaring.

Rutenya, dari titik awal Lintas Selatan Palembang (Jakabaring), simpang Musi II. Lalu ke arah Pemulutan Induk, Pemulutan Barat, dan berakhir di Inderalaya, yakni depan gerbang kampus Unsri.

“Percepatan pembangunan ruas jalan tol tersebut akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, yakni PT Hutama Karya (Persero) melalui skema penugasan,” jelas Ruslan.  Sumber pendanaan PT Hutama Karya (Persero) dalam pelaksanaan pembangunan jalan tol Sumatera itu berasal dari penyertaan modal negara, penerusan pinjaman dari pinjaman pemerintah yang berasal dari luar atau dalam negeri.

Bisa juga dari penerbitan obligasi oleh PT Hutama Karya (Persero). Juga ada pinjaman PT Hutama Karya (Persero) dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan multilateral, pinjaman, atau bentuk pendanaan lain dari badan investasi pemerintah, serta pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk desain tol, sudah ada. Dari 22 km panjang lahan yang akan dibangun tol, baru 7 km yang sudah selesai dibebaskan, termasuk pembayarannya pada tahun lalu. Masih ada 15 km lagi yang sedang dipercepat pembebasannya,” tutur Ruslan.

Namun, ia memastikan, pendataan lahan sepanjang 15 km itu telah selesai, tinggal eksekusi saja. Informasi terakhir yang dikantonginya, akhir Oktober nanti pembebasan lahan itu selesai.  “Yang sudah kelar itu lahan di wilayah Ogan Ilir. Untuk kawasan Palembang, belum selesai,” imbuhnya.

Nilai ganti rugi lahan  sudah disepakati masyarakat. Sebagian sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) dan penyesuaian harga dari tim Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “OJK menilai lahan dan menentukan harga. Kami bayar sesuai angka yang ditentukan. Teknisnya, jika masyarakat tidak mau, maka uang pembebasan itu akan dititip di pengadilan dan masyarakat tinggal berhubungan dengan pengadilan. Itu ada dasar hukumnya,” bebernya.

Total dana yang dibutuhkan untuk pembangunan  jalan tol ini mencapai Rp1 triliun. “Dana APBN digunakan untuk pembangunan tol itu. Pemprov Sumsel menyediakan dana untuk pembebasan lahan saja,” tandasnya.