PALEMBANG –
Groundbreaking jalan tol Palembang-Inderalaya dijadwalkan pelaksanaannya pada
rentang waktu 10-15 Oktober nanti. Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014
tentang percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera sudah diteken Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 17 September lalu.
“Pokoknya
(groundbreaking) antara 10-15 Oktober. Kepastiannya menunggu kabar dari
kementerian terkait,” kata Ruslan Bahri, Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan,
dan Pembangunan Pemprov Sumsel, kemarin (29/7).
Katanya,
groundbreaking hanya sebatas menancapkan tiang pancang dan peletakan batu
pertama pembangunan jalan tol sepanjang 22 kilometer (km) tersebut. Belum
diperoleh kejelasan, apakah yang meresmikan groundbreaking tersebut presiden,
wakil presiden (wapres), atau menteri.
“Yang
pasti, secepatnya akan dilakukan persiapan. Dan siapa yang akan meresmikan,
nanti akan dikabari oleh pihak kementerian,” ujarnya. Lokasi groundbreaking,
kata Ruslan, dipastikan di Lintas Selatan Palembang, yakni kawasan Jakabaring.
Rutenya,
dari titik awal Lintas Selatan Palembang (Jakabaring), simpang Musi II. Lalu ke
arah Pemulutan Induk, Pemulutan Barat, dan berakhir di Inderalaya, yakni depan
gerbang kampus Unsri.
“Percepatan
pembangunan ruas jalan tol tersebut akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik
Negara, yakni PT Hutama Karya (Persero) melalui skema penugasan,” jelas
Ruslan. Sumber pendanaan PT Hutama Karya
(Persero) dalam pelaksanaan pembangunan jalan tol Sumatera itu berasal dari
penyertaan modal negara, penerusan pinjaman dari pinjaman pemerintah yang
berasal dari luar atau dalam negeri.
Bisa juga
dari penerbitan obligasi oleh PT Hutama Karya (Persero). Juga ada pinjaman PT
Hutama Karya (Persero) dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan
multilateral, pinjaman, atau bentuk pendanaan lain dari badan investasi
pemerintah, serta pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
“Untuk
desain tol, sudah ada. Dari 22 km panjang lahan yang akan dibangun tol, baru 7
km yang sudah selesai dibebaskan, termasuk pembayarannya pada tahun lalu. Masih
ada 15 km lagi yang sedang dipercepat pembebasannya,” tutur Ruslan.
Namun, ia
memastikan, pendataan lahan sepanjang 15 km itu telah selesai, tinggal eksekusi
saja. Informasi terakhir yang dikantonginya, akhir Oktober nanti pembebasan
lahan itu selesai. “Yang sudah kelar itu
lahan di wilayah Ogan Ilir. Untuk kawasan Palembang, belum selesai,” imbuhnya.
Nilai ganti
rugi lahan sudah disepakati masyarakat.
Sebagian sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) dan penyesuaian harga dari
tim Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “OJK menilai lahan dan menentukan harga. Kami
bayar sesuai angka yang ditentukan. Teknisnya, jika masyarakat tidak mau, maka
uang pembebasan itu akan dititip di pengadilan dan masyarakat tinggal
berhubungan dengan pengadilan. Itu ada dasar hukumnya,” bebernya.
Total dana
yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan
tol ini mencapai Rp1 triliun. “Dana APBN digunakan untuk pembangunan tol itu.
Pemprov Sumsel menyediakan dana untuk pembebasan lahan saja,” tandasnya.