PALEMBANG - Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meninjau lahan warga Jl Pangeran Ratu,
Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, yang akan digusur Pemprov
Sumsel dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Fatah Palembang, Rabu (29/10). Kunjungan dipimpin
langsung komisioner Komnas HAM, Nur Cholis, dan Imdad, sebagai tindak lanjut
laporan warga atas pelanggaran HAM oleh Pemprov Sumsel dan IAIN Raden Fatah
Palembang.
Komisioner Komnas HAM, Nur
Cholis mengatakan, kedatangan Komnas HAM
ke lahan penggusuran ini, pertama untuk mengingatkan pemerintah akan tanggung
jawabnya kepada masyarakat dari proyek dimana akan dilakukan penggusuran.
Kedua, dalam masalah ini, pemerintah mempunyai konflik interses karena pemerintah menghibahkan tanah kepada IAIN.
“Meskipun pemerintah memiliki konflik interes, Pemprov Sumsel tidak boleh lepas
tangan dari perlindungan hak-hak masyarakat. Kami setuju membangun, tapi tidak
boleh lagi menggusur dan menyingkirkan masyarakat miskin dari proyek, dimana di
situ akan ada pembangunan,” ungkapnya.
Masalah ini, sambungnya,
merupakan tanggung jawab pemerintah, baik provinsi maupun kota dan DPRD untuk
melakukan pengawasan. Lebih lanjut dikatakan Nur
Cholis, yang menjadi prioritas dari
Komnas HAM adalah warga yang jika digusur tidak memiliki tempat lain selain di
sina. Bukan berarti warga yang memiliki rumah di tempat lain tidak diperjuangkan.
“Semua warga di sini akan diperjuangkan oleh Komnas HAM, tetapi prioritasnya
warga yang tidak memiliki rumah selain di sini,” terangnya.
Komnas HAM akan memfasilitasi
perundingan warga dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama IAIN
Raden Fatah Palembang selaku menerima tanah hibah dari Pemprov Sumsel. Yang
menjadi konsen utama dari Komnas HAM adalah permasalahan hak asasi manusia.
Komnas HAM sendiri dalam
perundingan bersama Pemerintah Provinsi plus IAIN tidak menjamin akan dapat
kesepakatan di perundingan yang dilakukan. Untuk itu, Komnas HAM meminta warga
melihat kembali data- data yang akan dibawa dalam perundingan. “Jika datanya
tidak valid, akan menjadikan warga lemah,” bebernya.
Sementara itu, Yasmi, salah
seorang warga, meminta kepada Komnas HAM
untuk menghentikan penimbunan sementara. Pasalnya, belum ada kata sepakat
antara warga dan Pemprov Sumsel bersama IAIN. “Kami mohon kepada komnas HAM
untuk menghentikan sementara proses penimbunan karena belum ada kata sepakat,”
keluhnya