PALEMBANG - Realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan
bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Sumsel baru 76,73 persen. Angka itu
tercatat di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumsel per akhir triwulan III.
“Dari target PKB dan BBNKB
2014 Rp1.542.067.610.504, baru
terealisasi Rp1.176.925.756.627 atau 76,37 persen,” kata Kepala Dispenda
Sumsel, H Muslim SE MSi, usai serah terima jabatan dari Plt Dispenda, Laonma PL
Tobing, Jumat (31/10).
Realisasi PKB dan BBNKB
terendah di OKUT, baru 51,16 persen. Dari target Rp77.445.693.000, baru
tercapai Rp39.617.508.145. Sedangkan tertinggi, di Banyuasin dengan 89,98
persen. “Dari target Rp71.393.719.248, yang telah terealisasi sudah
Rp64.243.546.310,” bebernya.
Ditambahkan Muslim, jajaran
Dispenda Sumsel akan melakukan penagihan kepada setiap wajib pajak yang
menunggak membayar PKB dan BBNKB, baik dengan sistem door to door maupun
mengumumkan nama-nama wajib pajak yang menunggak melalui media massa.
“Penagihan entry by name akan
kami lakukan setelah MoU dengan pihak
kejaksaan dan secepatnya kami laksanakan. Bila perlu, semua pegawai
Dispenda, kecuali bagian administrasi, tinggalkan kantor untuk menagih pajak
yang tertunggak,” tegasnya.
Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumsel sekaligus mantan Plt Kepala
Dispenda Sumsel, Laonma PL Tobing menyatakan, upaya Dispenda untuk mengejar
target pajak tahun ini sudah tepat.
“Saya pikir tidak melanggar
HAM apabila diumumkan di media massa siapa saja yang menunggak pajak,” katanya.
Dia mengingatkan, waktu efektif sebelum akhir tahun ini tersisa sekitar 40 hari
atau kurang lebih dua bulan hari kerja.
“Pajak yang tertunggak memang
tidak terlalu banyak, tapi tetap memengaruhi pendapatan,” tandasnya.