Sultan Mahmud Badaruddin III Prabu Diraja Al-Haj, Sultan Palembang Darussalam


Laman rasmi SMB III www.sultanpalembang.com



Wednesday, 5 November 2014

Di Atas Rp2 Juta, di Bawah Rp2,5 Juta


PALEMBANG – Dewan Pengupahan Kota Palembang telah menyelesaikan pembahasan upah minimum kota (UMK) untuk 2015. Nominal yang disepakati telah direkomendasikan kepada Wali Kota Palembang untuk segera mendapatkan penetapan.

    Sayangnya, tidak ada pihak yang mau mengungkap angka UMK yang disepakati itu. Namun dari salah seorang anggota Dewan Pengupahan, Gotti Situmorang, diketahui kalau UMK Palembang lebih dari Rp2 juta, tapi kurang dari Rp2,5 juta.  “Yang jelas, kami telah sepakat dengan Disnaker Palembang. Sebagai gambaran, UMK Palembang berkisar di atas Rp2 juta dan di bawah Rp2,5 juta,” tuturnya.

    Dikatakan Gotti, nominal UMK yang disepakati itu merupakan UMK terbesar di Pulau Sumatera. “Bahkan, UMK Palembang ini lebih tinggi dibandingkan Medan,” ujarnya. Dalam merumuskan UMK itu, Dewan Pengupahan berpatokan pada besaran KHL (kebutuhan hidup layak) di Palembang.

    “Aspek yang dinilai, makanan dan minuman yang mampu untuk dibeli. Kebutuhan sandang, meliputi beras, protein, daging, telur, susu, gula pasir, minyak goreng, pakaian, dan perlengkapan ibadah,” jelas Gotti.

    Mencakup juga penilaian perumahan. Maksudnya, dengan UMK yang ditetapkan itu, apakah para buruh/pekerja bisa menyewa kontrakan (bagi yang indekos), membayar kreditan rumah, bayar listrik, air, membeli kursi plastik, dan lainnya.

    Lalu, minimal bisa membeli buku, majalah, pensil, dan lainnya. Di bidang kesehatan, dengan UMK, para buruh dapat membeli fasilitas pendukung, termasuk pasta gigi, sabun, obat-obatan, dan mampu rekreasi. Termasuk memenuhi biaya transportasi dan dua persen untuk ditabung.  “Semua itu ketentuan yang menjadi landasan dalam menentukan UMK,” pungkasnya.

Ditambahkan Kepala Disnaker Palembang, Gunawan MT, besaran UMK yang diusulkan kepada Wali Kota Palembang memang telah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan. “Hanya saja, kami belum bisa menyebutkan angkanya karena keputusan itu belum final. Masih harus menunggu SK dari Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang,” katanya.

Hari ini, pihaknya akan menghadap Wawako untuk menyerahkan hasil rapat tersebut. “Nantinya, angka final UMK akan diumumkan langsung oleh Wawako,” tutur Gunawan. Ia memastikan UMK segera diumumkan dan tidak terlambat dari jadwal yang telah ditentukan, yakni 20 hari setelah pengumuman upah minimum provinsi (UMP).
Diungkap Gunawan, tiap bulan pihaknya selalu mendata gaji yang pantas di setiap perusahaan besar, sedang, maupun kecil yang beroperasi di kota pempek. Semua itu diramu dengan angka KHL untuk kemudian menjadi patokan dalam merumuskan UMK.
Sesuai aturan, UMK harus berada di atas UMP Sumsel yang besarannya sudah ditetapkan Rp1.974.346. Tahun lalu, UMK Palembang besarnya Rp1.850.000. “Yang jelas, UMK tiap kabupaten/kota berbeda-beda,” tukasnya.