PALEMBANG – Dewan Pengupahan Kota Palembang telah menyelesaikan
pembahasan upah minimum kota (UMK) untuk 2015. Nominal yang disepakati telah
direkomendasikan kepada Wali Kota Palembang untuk segera mendapatkan penetapan.
Sayangnya, tidak ada pihak
yang mau mengungkap angka UMK yang disepakati itu. Namun dari salah seorang
anggota Dewan Pengupahan, Gotti Situmorang, diketahui kalau UMK Palembang lebih
dari Rp2 juta, tapi kurang dari Rp2,5 juta.
“Yang jelas, kami telah sepakat dengan Disnaker Palembang. Sebagai
gambaran, UMK Palembang berkisar di atas Rp2 juta dan di bawah Rp2,5 juta,”
tuturnya.
Dikatakan Gotti, nominal UMK yang
disepakati itu merupakan UMK terbesar di Pulau Sumatera. “Bahkan, UMK Palembang
ini lebih tinggi dibandingkan Medan,” ujarnya. Dalam merumuskan UMK itu, Dewan
Pengupahan berpatokan pada besaran KHL (kebutuhan hidup layak) di Palembang.
“Aspek yang dinilai, makanan
dan minuman yang mampu untuk dibeli. Kebutuhan sandang, meliputi beras,
protein, daging, telur, susu, gula pasir, minyak goreng, pakaian, dan
perlengkapan ibadah,” jelas Gotti.
Mencakup juga penilaian
perumahan. Maksudnya, dengan UMK yang ditetapkan itu, apakah para buruh/pekerja
bisa menyewa kontrakan (bagi yang indekos), membayar kreditan rumah, bayar
listrik, air, membeli kursi plastik, dan lainnya.
Lalu, minimal bisa membeli
buku, majalah, pensil, dan lainnya. Di bidang kesehatan, dengan UMK, para buruh
dapat membeli fasilitas pendukung, termasuk pasta gigi, sabun, obat-obatan, dan
mampu rekreasi. Termasuk memenuhi biaya transportasi dan dua persen untuk
ditabung. “Semua itu ketentuan yang
menjadi landasan dalam menentukan UMK,” pungkasnya.
Ditambahkan Kepala Disnaker Palembang, Gunawan MT, besaran UMK yang
diusulkan kepada Wali Kota Palembang memang telah disepakati dalam rapat
bersama Dewan Pengupahan. “Hanya saja, kami belum bisa menyebutkan angkanya
karena keputusan itu belum final. Masih harus menunggu SK dari Wakil Wali Kota
(Wawako) Palembang,” katanya.
Hari ini, pihaknya akan menghadap Wawako untuk menyerahkan hasil rapat
tersebut. “Nantinya, angka final UMK akan diumumkan langsung oleh Wawako,”
tutur Gunawan. Ia memastikan UMK segera diumumkan dan tidak terlambat dari
jadwal yang telah ditentukan, yakni 20 hari setelah pengumuman upah minimum
provinsi (UMP).
Diungkap Gunawan, tiap bulan pihaknya selalu mendata gaji yang pantas di
setiap perusahaan besar, sedang, maupun kecil yang beroperasi di kota pempek.
Semua itu diramu dengan angka KHL untuk kemudian menjadi patokan dalam
merumuskan UMK.
Sesuai aturan, UMK harus berada di atas UMP Sumsel yang besarannya sudah
ditetapkan Rp1.974.346. Tahun lalu, UMK Palembang besarnya Rp1.850.000. “Yang
jelas, UMK tiap kabupaten/kota berbeda-beda,” tukasnya.