PALEMBANG - Diduga melakukan
pembunuhan terhadap Efendi alias Koko, terdakwa M Tri Sukarno alias Rio alias
Radit (25), warga Jl Bank Raya, RT 52, No 38, Lorok Pakjo, Ilir Barat (IB) I,
Palembang, terancam hukuman mati.
Pasalnya, jaksa penuntut umum
(JPU), Abdul Aziz SH, menuntutnya dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 dalam
dakwaan primer dan pasal 338 KUHP pada dakwaan subsider.
Dalam dakwaannya, JPU Abdul
Aziz mengatakan, terdakwa Rio melakukan perbuatannya pada Senin, 18 Agustus
2014, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jl Sultan Mahmud Badaruddin II (Bandara SMB
II, red). Dimana, telah menghilangkan nyawa Efendi secara terencana.
“Berawal dari kegiatan
terdakwa yang merupakan sopir dari korban, pada Senin, 18 Agustus 2014, di
kantor yang sekaligus merupakan rumah tinggal di kompleks Green Garden Bukit
Sangkal, Kalidoni, pada pukul 07.00 WIB, korban menyuruh terdakwa membeli mi di
daerah Dempo, bersamaan dengan menggunakan mobil Honda City, yang dikendarai
terdakwa,” ujarnya.
Setelah terdakwa membeli mi
dan kembali ke mobil, korban bertanya bahwa handphone-nya hilang, lalu terdakwa
jawab tidak tahu. “Dia (korban, red) marah dan langsung menampar saya sebanyak
dua kali. Saya akhirnya mengantarkan dia
pulang kembali ke rumahnya namun saya menyimpan dendam terhadap dia,” ungkap
terdakwa.
Sekitar pukul 17.00 WIB,
terdakwa bersama korban pergi membeli koran dan menjemput anak korban, yakni
Viona Monica-Vioni Modica di Perumahan Bank Raya. Saat mengantar pulang ke
rumah korban, terdakwa berniat membunuh korban karena masih merasa sakit hati.
Korban meronta namun terdakwa
mengambil obeng yang berada di dashbor dan menusukkannya ke dada korban namun
tidak tembus. Lalu, ditusukkan ke bagian muka empat kali hongga tembus dan
mengeluarkan darah. “Karena takut ketahuan, saya menyetir kembali mobil tersebut
masuk ke dalam bandara. Saat itu, korban sudah meninggal dunia,” terangnya.
Terdakwa mengambil dompet
korban dan isinya berupa ATM serta kartu kredit. Sementara dompetnya, dibuang di area bandara.
“Korban baru ditemukan pada 20 Agustus 2014 sekitar pukul 14.00 WIB di parkiran
D. Korban yang sudah meninggal dunia baru terlihat setelah dibuka pintu
mobilnya,” ulasnya.
Setelah mendengar dakwaan dari
JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Martahan Pasaribu, menunda persidangan
hingga pekan depan untuk menghadirkan para saksi. “Sidang ditunda dan
dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” tegasnya.
Penasihat hukum terdakwa dari
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Palembang, Romaita mengatakan, pihaknya belum bisa
berbicara banyak terkait perbuatan yang dilakukan terdakwa. “Kita lihat dulu
keterangan para saksi yang dihadirkan nanti. Sidangnya kan masih panjang, ini
baru tahap dakwaan. Jadi, saya belum bisa berbicara banyak,” pungkasnya